Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi telah melaksanakan Bimbingan Teknis dalam rangka Pemenuhan Kriteria Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022. Bimtek tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, yang di hadiri oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


Acara Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT. Dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan SAKIP. SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, yakni sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan laporan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Berdasarkan kriteria indikator kinerja di Tahun 2022, Nilai SAKIP Provinsi Sulawesi Tengah ditargetkan untuk perolehan nilai A. Oleh karena itu, penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilatas Kinerja Pemerintah, bahwa SAKIP bertujuan sebagai sarana pembinaan interaktif pelaksanaan akuntabilitas kerja instansi pemerintah dan sarana penyampaian laporan kinerja secara online. Pada pelaksanaan Bimtek 2 (dua) hari ini, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah mengharapkan agar kiranya pelaksanaan evaluasi SAKIP yakni penetapan variabel dan bobot penilaian Provinsi Sulawesi Tengah akan semakin baik dan meningkat perolehan nilai SAKIP untuk tahun depan. Berdasarkan Hasil Pelaporan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh nilai B, harus lebih ditingkatkan melalui perolehan penilaian SAKIP.




Isu penting yang perlu di ungkap melalui evaluasi SAKIP antara lain; 1) Kualitas perencanaan kinerja yang selaras, yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan, 2) Pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja, 3) Pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan atau penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi atau kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya; 4) Evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi sakip untuk efektifitas dan efisiensi kinerja
Evaluasi SAKIP harus dapat memberikan kesimpulan dari hasil penilaian beberapa variabel, antara lain kriteria-kriteria yang ada dalam penerapan komponen-komponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebagai fakta obyektif instansi pemerintah atau unit kerja mengimplementasikan SAKIP. komponen- komponen tersebut kemudian dituangkan dalam lembar kerja evaluasi, sesuai dengan kriteria masing-masing komponen terdiri dari: 1) Komponen terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal. 2) Sub-komponen dibagi dengan gradasi keberadaan, kualitas, dan pemanfaatan pada setiap komponen. 3) Kriteria merupakan gambaran kondisi yang perlu dicapai di setiap sub komponen untuk dapat dinilai apakah kondisi tersebut sudah atau belum dicapai dan dapat digambarkan atau tidak. Laporan Kinerja Evaluasi (LKE) menyajikan komponen, sub-komponen, serta dilengkapi dengan kriteria penilaian, dengan bobot sebagai berikut: 1) Komponen perencanaan kinerja terdiri dari sub komponen keberadaan 6 persen, sub komponen kualitas 9 persen dan sub komponen pemanfaatan 15 jadi total 30 persen; (tugas bappeda) 2) Komponen pengukuran kinerja terdiri dari sub komponen keberadaan 6 persen, sub komponen kualitas 9 persen dan sub komponen pemanfaatan 15 jadi total 30 persen; (tugas bappeda) 3) Komponen pelaporan kinerja terdiri dari sub komponen keberadaan 3 persen, sub komponen kualitas 4,5 persen dan sub komponen pemanfaatan 7,5 jadi total 15 persen; (tugas biro organisasi, 4) Komponen akuntabilitas kinerja kinerja internal terdiri dari sub komponen keberadaan 5 persen, sub komponen kualitas 7,5 persen dan sub komponen pemanfaatan 12,5 jadi total 25 persen; (tugas inspektorat).
Berdasarkan indentifikasi dan klasifikasi pemenuhan kriteria penilaian SAKIP oleh tim SAKIP Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Bappeda, Inspektorat dan Biro Organisasi) ditemukan beberapa komponen yang belum dapat terpenuhi yaitu : 1) Komponen perencanaan pada sub komponen “dokumen perencanaan kinerja telah tersedia” dengan kriteria “terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja, terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja, setiap unit satuan kerja merumuskan dan menetapkan perencanaan kinerja” 2) komponen pengukuran kinerja pada sub komponen pengukuran kinerja telah dilakukan dengan kriteria “terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja”.
Tindaklanjut dari identifikasi dan klasifikasi kriteria yang belum terpenuhi tersebut Tim SAKIP Provinasi Sulawesi Tengah bersama BPKP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan koordinasi intensif untuk memenuhi kriteria tersebut melalui BIMTEK ini.