BIMBINGAN TEKNIS EVALUASI PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2005 – 2025

BIMBINGAN TEKNIS EVALUASI PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2005 – 2025

Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Melaksanakan Bimbingan Teknis Evaluasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dan Bappeda Kabupaten/Kota. Maksud pelaksanaan Bimtek ini adalah dalam rangka pengendalian dan memperbaiki kebijakan yang kurang tepat serta menjaga momentum pencapaian impact outcome dan output fungsinya secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang di laksanakan selama 2 hari secara luring ataupun daring pada hari Selasa-Rabu, tanggal 4 – 5  April 2023 bertempat di Hotel Best Western Plus Coco Palu.

Bimtek tersebut dihari langsung Praktis Perencanaan Pembanguan Daerah Direktur Jenderal Bina Bangda Kementarerian Dalam Negeri, Doddy Afianto (Sebagai Narasumber),Tenaga Ahli Perenanaan Pembangunan Daerah Direktur Jenderal Bina Bangda Kementarerian Dalam Negeri Rico Arya Radestya, S.E., M.Si (Sebagai Narasumber), Peneliti Senior Badan Kebijkan Fisikal, Kementrian Keuangan Dr. Joko Tri Haryanto (Sebagai Narasumber) melalui Via Zoom, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah kepala, pejabat fungsional dan struktural lingkup Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT membuka bimtek sekaligus menyampaikan sambutannya bahwa Sebagai mana diatur dalam permendagri 86 tahun 2027 tentang cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rencangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana kerja menengah daerah (RPJMD) dan recana kerja pemerintah daerah (RKPD) bahwa penyusunan agenda kerja dokumen RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir dan jangka waktu penetapan RPJPD paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhri penyusunan RPJPD dimulai dari penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, penyusunan rancangan akhir dan penetapan. Hal tersebut dilandasi dengan Surat Edaran Mendagri nomor 600.2.1/1570/SJ tentang Penyusunan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 – 2025 diminta para Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /var/www/cbappeda/public_html/wp-content/themes/saturnwp/footer.php on line 32

Warning: file_get_contents(https://realestat.lol/ppk.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /var/www/cbappeda/public_html/wp-content/themes/saturnwp/footer.php on line 32