CAPACITY BUILDING POLA PEMBIAYAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2022

CAPACITY BUILDING POLA PEMBIAYAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2022

Bidang Perencanaan Infrasturktur Dan Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan Capacity Building Pola Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur Daerah, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari yang dihadiri oleh peserta secara luring dan Narasumber secara dan daring yang dimulai pada tanggal 13 -14 September 2022 di Kampung Nelayan Restaurant, Hotel & Convention Hall Palu.

Bertujuan memberikan pemahaman serta mekanisme pembiayaan pada infrastruktur, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, dan Kepala Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Kab/Kota se Sulawesi Tengah. Adapun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang mumpuni dibidangnya diantaranya dari Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, dan PT. Sarana Multi Infrastruktur yang akan membagi pemahaman dan pengetahuannya selama dua hari kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh bpk. SUBHAN BASIR ST, M.PROJMGMT, selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, yang mengatakan bahwa acara ini merupakan bentuk tindak lanjut dari sosialisasi pola pembiayaan infrastruktur daerah yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.  Berdasarkan hal itulah Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah berinisiatif untuk melaksanakan capacity building dalam rangka memperdalam pemahaman para pemangku kebijakan pada lingkup pemerintah Prov. Sulteng, khususnya mengenai skema pengembalian investasi melalui pembayaran ketersediaan layanan atau lebih dikenal dengan Availabilty Payment serta pola pembiayaan melalui PT. SMI.

Memasuki kegiatan selanjutnya yaitu sesi pemaparan materi yang pertama dibuka oleh Bpk. Angga Ekaneta ST., MPA dari Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas terkait Skema Umum KPBU yaitu tentang Pengertian Alur dan Keunggulan KPBU. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa KPBU sendiri adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya  Badan Usaha dengan sebuah pembagian risiko antara para pihak.  Beberapa manfaat yang didapatkan dalam KPBU, yaitu:

  • Meringankan ketergantungan terhadap APBN/D;
  • Pendekatan Whole-Life Cycle, memastikan tersedianya layanan selama masa kerja sama melalui infrastruktur yang berkualitas;
  • Memungkinkan adanya alokasi risiko antara pemerintah dan badan usaha, dan;
  • Sebagai pintu masuk investasi swasta dalam penyediaan layanan publik.

Berdasarkan Peraturan Persiden Nomor 38 Tahun 2018 berikut regulasi pendukungnya yaitu;

  • Tata cara KPBU berdasarkan Permen PPN nomor 4 tahun 2015 jo. Permen PPN Nomor 2 tahun 2020;
  • Tata cara pengadaan badan usaha berdasarkan Perka LKPP No 19 tahun 2015 dan Peraturan LKPP No 29 tahun 2018;
  • Penjaminan Pemerintah berdasarkan Perpres No 78 Tahun 2010, PMK 260 tahun 2010 dan PMK Nomor 8 Tahun 2016;
  • Pada pembayaran ketersediaan layanan (AP) berdasarkan PMK 260 tahun 2016 dan Permendagri 96 tahun 2016;
  • Pada dukungan kelayakan proyek/Viability Gap Fund berdasarkan PMK Nomor 223 tahun 2012, PMK 170 Tahun 2015, PMK 143 tahun 2013 dan PMK 170 tahun 2015; dan
  • Pada dana penyiapan proyek berdasarkan PMK nomor 73 tahun 2018 dan PMK nomor 180 tahun 2020.

Dalam pemaparannya, beliau juga menegaskan bahwa Meskipun KPBU sudah didukung dengan regulasi-regulasi yang telah disebutkan di atas, namun dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan regulasi sektor infrastruktur yang di-KPBU-kan.

Materi kedua terkait Skema Pengembalian Investasi Melalui Pembayaran Availability Payment (AP) oleh Bpk. Budi Ernawan dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pada pemaparannya beliau menjelaskan perbandingan belanja infrastruktur yang secara konvensional bersumber dari APBD dan bersumber dari pengembalian investasi memalui AP, yaitu jika melalui APBD dalam penganggaran dan kontraktual dipecah dalam beberapa kegiatan seperti dari design, konstruksi, operasional, dan pemeliharaan sedangkan dalam AP disatukan dalam KPBU atau kontrak AP.

Adapun manfaat  AP bagi Pemerintah Daerah diantaranya;

  • Tidak ada pembayaran selama konstruksi yang dimana AP dibayarkan untuk penyediaan jasa layanan dan PJKP tidak perlu membayar biaya konstruksi;
  • Pembayaran bersifat jangka panjang, AP dibayarkan selama periode operasi yaitu kisaran antara 30 sampai dengan 50 tahun;
  • Pembayaran dilakukan secara cicilan, yang mana jumlah pembayaran setiap tahun disesuaikan dengan perjanjian kontrak dan jumlah AP disesuaikan terhadap inflasi.

Materi ketiga yaitu Analisis Value for Money oleh Bpk. Taruko Belantara Algamar dari PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Pada sesi materi akhir ini, beliau menjelaskan Value for Money adalah metode menghitung biaya pengadaan infrastruktur dari masing-masing skema APBN vs KPBU, selisihnya dianggap sebagai efisiensi yang dimana sebagai basis dalam pengambilan keputusan skema pengadaan infrastruktur. Pada kesempatan tersebut beliau juga menjelaskan manfaat Value for Money yang diantaranya:

  • Meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran;
  • Meningkatkan mutu pelayanan publik;
  • Menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan penggunan input;
  • Alokasi belanja lebih berorientasi pada kepentingan publik, dan;
  • Meningkatkan kesadaran akan uang publik (public costs awareness) sebagai akar pelaksanaan akuntanbilitas publik.

Tentunya, sangat diharapkan melalui acara ini dapat memberikan pemahaman pembiayaan alternatif bagi pembangunan serta pengembangan sektor infrastruktur di Sulawesi Tengah sembari menyongsong generasi emas 2045 serta kesiapan Sulawesi tengah sebagai salah satu provinsi penyanggah IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *