
Palu, Sulawesi Tengah, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Fasilitas Rancangan Perkada Perubahan RKPD Kabupetan/Kota Tahun 2022, yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 26-29 Juli 2022, bertempat di ruang rapat Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh; Bupati Kabupaten Morowali Utara, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah, dan OPD Provinsi Sulawesi Tengah.


Merujuk dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 354 ayat (2), (4), dan (5) menjelaskan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda untuk difasilitasi. Hasil fasilitasi disampaikan kepada Gubernur dalam bentuk surat Menteri melalui direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan hasil fasilitasi disampaikan kepada Bupati/Walikota dalam bentuk surat Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi.
Tujuan Fasilitasi Rankhir Perubahan RKPD, a).Menjadi Konsintensi Dokumenperencanaan dan dokumen anggran, b). Menjaga legitimidasi penambahan output baru dan atau pengurangan output dalam Perubahan RKPD Provinsi. Penambahan/pengurangan output dimaksud melalui pertimbangan antara lain; 1). Isu-isu strategis penyelanggaraan urusan pemerintah daerah, 2.) Kesuaian Peraturan Perundang-Undangan (terbaru) 3). Upaya Menjamin Pencapain targert outcome 4). Hasil Pengendalian dan evaluasi RKPD.
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo.,MT membuka sekaligus memberikan paparan. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Fungsi Perubahan RKPD Pasal 356 Permendagri 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD dijadikan; 1). Dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah 2.) Pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS). Perubahan RKPD meliputi perubahan sebagai berikut; a). Kerangka ekonomi dan keuangan daerah, b). Target sasaran pembanguan Daerah, c). Prioritas pembanguan daerah, d). Penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat daerah, e). Target kinerja penyelanggaraan pemerintah daerah.
Melihat capaian kinerja ekonomi Makro Sulawesi Tengah pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah Pada Triwulan I Tahun 2022 ekonomi Sulawesi Tengah tumbuh menjadi 10,49 persen. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 389,35 ribu orang, naik 7,14 ribu orng dibanding September 2021, dan menurun 16,09 ribu orang terhadap Maret 2021. Selama periode September 2014 – Maret 2022 persentase penduduk miskin pada maret 2022 sebesar 12,33% merupakan pencapain terendah kedua, dibawah pencapaian pada September 2021 yang sebesar 12,18 persen. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) menurut Provinsi pada bulan Februari 2022 bahwa TPT menurun di seluruh Indonesia, dimana Provinsi Sulawesi Tengah menempati urutan ke 6 TPT terendah di Indonesia. Perkembangan inflasi Provinsi Sulawesi Tengah bulan Juni 2022 terdiri dari gabungan 2 kota yaitu; Kota Palu sebesar 0,29 persen dan Kota Luwuk 1,01 persen sehingga apabila digabungkan menjadi 0,43 persen. Rasio Gini Sulawesi Tengah pada September 2021 sebesar 0,326 poin menurun menjadi 0,308 poin pada Maret 2022 atau meningkat mengalami penurunan sebesar 0,018 poin. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerataan pengeluaran rumah tangga di Sulawesi Tengah semakin membaik.
Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk surat Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota