BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang IV pada Sub Bidang Perencanaan Makro mengadakan kegiatan “Fasilitasi Ranperkada RKPD Kabupaten / Kota Tahun 2023“. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27-30 Juni 2022, bertempat diruang rapat Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. Dihadiri oleh; Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai Laut, Kota Palu, Pejabat Eselon III dan IV lingkup Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, serta staf Fungsional lingkup Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT, membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan paparan. Dalam paparannya menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional Pemerintah.
Merujuk dari Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan. Permendagri 86 Tahun 2017 mengatur terkait tahapan dan tatacara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.


Fasilitasi terhadap RANPERKADA tentang RKPD bertujuan untuk tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada Kabupaten/Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Hasil fasilitasi disampaikan dengan 2 (dua) tahap dimana tertuang dalam Permendagri 86 Tahun 2017 pasal (6 dan 7) yaitu; 1) Dalam bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah sebagai bahan penyempurnaan rencangan Perkada tentang RKPD Provinsi. 2) Dalam bentuk surat gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota.
Upaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 terdapat 4 (empat) agenda program prioritas daerah yaitu; 1) Penanggulangan Korban Bencana, 2) Peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan, 3) Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur daerah, 4) Mendorong peningkatan produktivitas tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan komoditi pertanian lainnya. Dari prioritas pembangunan daerah tersebut dirumuskan program unggulan daerah yang diterjemahkan dari 5 (lima) janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu; 1) Sulteng Kerja Cepat, 2) Sulteng Cerdas, 3) Sulteng Sejahtera, 4) Sulteng Maju, dan 5) Sulteng Tangguh.