FOCUS GRUP DISCUSSION PENYUSUSAN RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKALUNJUTAN (RAD – TPB) PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2022 – 2026

FOCUS GRUP DISCUSSION PENYUSUSAN RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKALUNJUTAN (RAD – TPB) PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2022 – 2026

Palu, Sulawesi Tengah, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Sub bidang Perencanaan Sosial Budaya melaksanakan Kegiatan penyususan rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkalunjutan (RAD – TPB) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026, pada tanggal 18 Agustus 2022, Bertempat di Swiss Bell Hotel Palu, yang dihadiri oleh Manajer Pilar Pembangunan Ekonomi Sekretariat Nasional SDGs, Kemen PPN/Bappenas, kepala Biro Personalia SDM Korem 132 Tadulako Sulteng, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala BPS Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulteng, Direktur Rsud Undata Prov. Sulteng, Direktur Rsud Madani Prov. Sulteng. Kepala Balai Kementerian Pupr Di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan bahwa indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakan, mendukung dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs) di tahun 2030 yang merupakan kesepakatan global dan telah di deklarasikan bersama 193 negara lainnya pada kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) september 2015. kementerian PPN/Bappenas ditunjuk untuk mengkoordinasikan penyelarasan 17 tujuan dan lebih dari 100 target TPB/SDGs yang kemudian diakomodir dalam RPJMD tahun 2015-2019 dan RPJMN tahun 2020-2024 melalui peraturan menteri perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2018 tentang koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan. indonesia memegang teguh prinsip-prinsip TPB/SDGs yaitu pembangunan yang universal, integrasi, memastikan tidak ada satupun yang tertinggal serta pembangunan yang inklusif.

Pada acara Tersebut Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT Membuka Sekaligus Menyampaikan Sambutanya, Dalam rangka mendukung pencapaian TPB/SDGs khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. hakikat penyusunan rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan (RAD TPB/SDGs) agar menjadi saluran komunikasi untuk menyampaikan informasi dan advokasi kepada semua pihak disetiap tingkatan dan lapisan serta sebagai strategi dan cara mengukur keberhasilan yang telah dan akan direncanakan, dibangun dan dilaksanakan mendukung 17 goals TPB/SDGs.


Berdasarkan peraturan daerah provinsi sulawesi tengah nomor 13 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengintegrasikan 17 tujuan dan 289 indikator TPB/SDGs ke dalam visi bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yaitu gerak cepat menuju Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju,

Lebih lanjut Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT menyampaikan bahwa untuk sebelumnya telah menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB/SDGs) dalam bentuk Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 55 tahun 2018 tentang rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan provinsi sulawesi tengah tahun 2018-2021. dokumen RAD TPB/SDGs Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018-2021 telah dilakukan review oleh tim sekretariat SDGs bappenas dengan hasil bahwa secara keseluruhan RAD TPB/SDGs Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2021 sudah berdasarkan sistematika yang tertuang dalam peraturan presiden nomor 59 tahun 2017, dari penyajian data dan narasi sudah sesuai namun matriks program dan kegiatan pemerintah kabupaten/kota belum dimasukkan pada dokumen dan masih perlu melibatkan lebih banyak lagi Non State Actor baik dari filantropi maupun dunia usaha.

Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT juga melaporkan Capaian evaluasi RAD TPB/SDGs tahun 2018-2021 menghasilkan indikator berdasarkan urusan dan kewenangan meliputi: jumlah indikator yang menjadi kewenangan pusat sebanyak 308 indikator, jumlah indikator kewenangan provinsi sebanyak 235 indikator, jumlah indikator yang menjadi kewenangan kabupaten sebanyak 220 indikator dan jumlah indikator yang menjadi kewenangan kota adalah sebanyak 222 indikator. adapun gambaran secara umum capaian TPB/SDGs provinsi sulawesi Tengah Tahun 2018-2021 sebagai berikut : 1). sebanyak 134 indikator telah dilaksanakan dan mencapai target nasional dengan persentase sebesar 57 % 2). sebanyak 58 indikator telah dilaksanakan namun belum mencapai target nasional dengan pencapaian sebesar 25 % 3). terdapat 6 indikator atau sebesar 2 % yang belum dilaksanakan 4). 37 indikator yang tidak memiliki data atau sebesar 16 %.

Sebagai Penutup, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT menyampaikan bahwa progres penyusunan RAD TPB/SDGs Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022-2026 saat ini masih pada tahapan melengkapi matriks program dan kegiatan baik pada tataran perangkat daerah dan instansi vertikal lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, para pelaku usaha dan filantropi serta Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dokumen RAD TPB/SDGs Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022-2026 segera tersusun sesuai dengan prinsip “TIDAK ADA SATUPUN YANG TERTINGGAL” (NO ONE LEFT BEHIND).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *