LAPORAN UPAYA PENINGKATAN NILAI SAKIP PROVINSI SULAWESI TENGAH DI TAHUN 2022

LAPORAN UPAYA PENINGKATAN NILAI SAKIP PROVINSI SULAWESI TENGAH DI TAHUN 2022

Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan kegiatan Laporan Upaya Peningkatan Nilai SAKIP Provinsi Sulawesi Tengah di Tahun 2022. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022, bertempat di ruang rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dihadiri oleh Asistensi Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan Wilayah I Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah, Pejabat Eselon III dan IV lingkup Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, serta Staf Fungsional Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT melaporkan pelaksanaan kegiatan SAKIP yaitu upaya yang telah dilakukan dalam rangka pencapaian pembangunan daerah diantaranya; 1) Koordinasi dengan Kementrian PAN dan RB, 2) Membentuk Tim SAKIP, 3) Rapat Internal dengan BPKP, Tim Asistensi, Inspektorat, Biro Organisasi, 4) Membuat Identifikasi Pemenuhan Kriteria SAKIP, 5) Coaching Clinik/Bimtek, 6) Desk Pemenuhan Kriteria Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah, dan 7) Crosscek Kelengkapan Pemenuhan OPD Secara Berlapis. Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merujuk dari Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Permenpan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permenpan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Kriteria yang harus disiapkan oleh Pemda yang menjadi dasar laporan hasil evaluasi SAKIP oleh tim Evaluator Kemenpan-RB yang terdiri dari; 1) Komponen, 2) Sub Komponen, dan 3) Kriteria.

Berdasarkan hasil pelaporan Kementrian PAN-RB bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah masuk pada misi ke 2 (dua) yaitu “Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supremasi Hukum, dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM” dengan tujuan terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government), sasaran strategis yaitu terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan transparan yang tertuang kedalam dokumen rancangan awal Renstra Tahun 2021-2026 sesuai dengan indeks perencanaan pembangunan pada program; 1) Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, 2) Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah. Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka pencapaian pembangunan daerah adalah; 1) Pertumbuhan ekonomi, 2) Penurunan angka kemiskinan, 3) Peningkatan indeks pembangunan manusia, 4) Percepatan penurunan stanting, dan 5) Reformasi birokrasi.   

Setelah laporan Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT dilanjutkan dengan paparan dari Kementrian PAN-RB yang disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan I Bapak Akhmad Hasmy. Dalam paparannya menyampaikan bahwa reformasi birokrasi sebagai tools percepatan prioritas kerja Presiden dan Pembangunan nasional, dengan prioritas kerja; 1) Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), 2) Mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, 3) Undang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan, 4) Reformasi birokrasi, dan 5) APBN yang fokus dan tepat sasaran. Sasaran yang dimaksud adalah sasaran makro pembangunan 2020-2024 yaitu; 1) Inflasi, 2) Pertumbuhan investasi, 3) Pertumbuhan ekspor non migas, 4) pertumbuhan industri non migas, 5) Indeks pembangunan manusia, 6) Tingkat pengangguran terbuka, 7) Rasio gini, dan 8) Tingkat kemiskinan. Hubungan capaian Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Nasional dalam peran pelaksanaan reformasi birokrasi perlu integrasi dengan upaya pemerintahan dalam menunjang kinerja pembangunan. Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) didorong dengan; 1) Sumber Daya Manusia, 2) Budaya Kerja, 3) Organisasi, 4) Tata Laksana, dan Pengawasan, tujuan dari penguatan akuntabilitas kinerja adalah untuk menciptakan pemerintah yang akuntabel dan berkinerja tinggi.

Selesai paparan dari Kementrian PAN-RB dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan yang di buka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Bapak Drs. Ma’mun Amir menyampaikan dalam arahan Gubernur Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen penting untuk mendorong upaya reformasi birokrasi. SAKIP merupakan instrumen pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah, terdiri atas sejumlah kegiatan yaitu; 1) Perencanaan kinerja, 2) Perjanjian kerja, 3) Pengukuran kinerja, 4) Pengelolaan data kinerja, dan 5) Pelaporan kinerja. Kelima proses tersebut merupakan satu kesatuan menyeluruh dan terpadu, untuk memenuhi kewajiban suatu instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan visi, misi dan tugas pokok dan fungsinya.

Sebagai tindak lanjutnya, dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang mencakup; 1) Manajemen perubahan, 2) Penataan tata laksana, 3) Penataan organisasi, 4) Penataan sumberdaya manusia aparatur, 5) Deregulasi kebijakan, 6) Penguatan kawasan, 7) Penguatan akuntabilitas, dan 8) Peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Sulawesi Tengah tahun 2021 yang telah dilaksanakan oleh Kementrian PAN-RB menunjukkan indeks SAKIP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021 sebesar 69,37 point dengan predikat B meningkat dibandingkan capaian tahun 2020 mengacu pada Peraturan terbaru Permen PAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan gradasi evaluasi SAKIP meningkat menjadi sebesar 70 point untuk nilai B, maka tidak menutup kemungkinan nilai SAKIP Sulawesi Tengah tahun 2022 akan mengalami penurunan dari B ke CC.

“Diharapkan Kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah Mensosialisasikan dan Menginplementasikan SAKIP Kepada Semua Aparatur Perangkat Daerah Di lingkungan Kerja Masing-Masing”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *