MUSYAWARAH PERENCANAAN KELOMPOK RENTAN (MUSKEREN) BAPPEDA PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2022

MUSYAWARAH PERENCANAAN KELOMPOK RENTAN (MUSKEREN) BAPPEDA PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2022

Kelompok rentan adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menikmati kehidupan yang layak. Kelompok rentan ini meliputi kelompok disabilitas, kelompok masyarakat adat, tahanan rumah pidana di Lembaga Permasyarakatan maupun rumah-rumah tahanan, hingga pasien-pasien yang berada di rumah sakit.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tengah pada Sub Bidang Sosial Budaya III, telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Kelompok Rentan (MUSKEREN) yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022, yang bertempat di Hotel Best Western Coco Kota Palu.

Acara tersebut dihadiri oleh, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah, Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Kesejatreran Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada acara Tersebut Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT menyampaikan paparanya bahwa upaya menghargai dan merangkul setiap individu dengan perbedaan latar belakang secara gender, usia, agama, bahasa dan budaya yang berkarakteristik status secara polah kondisi fisik kemampuan dan kondisi beda lainnya merupakan hal dalam menyelasaikan masalah kerentanan sosial.

Permasalahan pembangunan merupakan suatu kondisi yang masih perlu ditingkatkan atau dikembangkan karena hasilnya belum optimal. Pada bagian atau tahap perumusan isu-isu strategis, permasalahan-permasalahan pembangunan prioritas menjadi agenda utama rencana pembangunan daerah 5 (lima) tahun kedepan. Perencanaan pembangunan di Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 merupakan keberlanjutan dari tahun-tahun sebelumnya. Maka dari itu dalam merumuskan arah kebijakan dan strategi pembangunan ke depan tidak lepas dari kondisi rill capaian pembangunan tahun sebelumnya. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam 17 goals yang terkait dengan inkusi sosial, pemerintah Indonesia telah memiliki kerangka kebijakan seperti penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perlindungan perempuan penyandang disabilitas, serta kesetaraan gender dalam pembangunan. Proses pertimpangan kesempatan, maupun kenikmatan hasil pembangunan, secara umum permasalahan yang dihadapi kelompok rentan diantaranya adalah diskriminasi, kekerasan, partisipasi dalam bidang sosial ekonomi dan politik yang masi rendah, serta terbatasnya akses terhadap pelayanan publik, pindidikan, kesehatan, maupun pekerjaan. Beragam keterbatasan tersebut telah menjadikan kelompok rentan menjadi cenderung memiliki hambatan untuk berkontribusi dalam menyusun pembangunan, sehingga kerentanan tersebut lebih besar sebagai akibat dari pendemi covid-19.

Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, pemerintah juga telah membentuk kelembagaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melalui Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Kelembagaan TNP2K merupakan wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional bertanggung jawab kepada Presiden. Kelembagaan TNP2K diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, yang memiliki tugas yaitu menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian lembaga; serta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Pengentasan kemiskinan kedepan harus lebih sistematis dan terarah. Kolaborasi antar-pemangku kepentingan untuk mewujudkan SDGs perlu diarahkan untuk memperkuat partisipasi penduduk dalam keseluruhan proses pembangunan. Pembangunan yang dituju tidak hanya diartikan sebatas pada pertumbuhan ekonomi, namun juga dalam konteks pertumbuhan kesejahteraan setiap individu. Untuk itu, rangkaian target dan indikator di dalam kerangka waktu yang telah ditetapkan harus berkaitan dengan upaya peningkatan kesempatan dan kemampuan setiap penduduk.

Dari hasil MUSKEREN bawa dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  • Pembangunan rumah anak
  • Melakukan sinergitas antara OPD dalam pembahasan isu-isu kelompok rentan. Kedepanya akan dilakukan identifikasi sekolah inklusi guna memenuhi kebutuhan distabilitas disekolah
  • Menyusun tim koordinasi kelompok Rentan yang  dimotori oleh Dinas Sosial dan akan dibuatkan Rencana Aksi Daerah untuk membuat Home Shooling, dan BAPPEDA akan memfasilitasi pertemuan guna mengangkat isu-isu yang ada dikelompok rentan.

“Kerentanan Akibat Ketimpangan Karena Usia dan Identitas Sosial Akibat Dampak Pandemi Covid 19 Memerlukan Identifikasi Untuk Memperkuat Data dan Tata Kelola Layanan Kesehatan, Perlindungan, dan Kesejahteraan Sosial Secara Menyeluruh”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *