

Kelompok rentan adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menikmati kehidupan yang layak. Kelompok rentan ini meliputi kelompok disabilitas, kelompok masyarakat adat, tahanan rumah pidana di Lembaga Permasyarakatan maupun rumah-rumah tahanan, hingga pasien-pasien yang berada di rumah sakit.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tengah pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Kelompok Rentan (MUSKEREN) dengan tema “Gerak Cepat Untuk Keberpihakan Bermakna Sulawesi Tengah Yang Lebih Maju Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Yang Inklusif Dalam Proses Perumusan Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024”. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, yang bertempat di Hotel Best Western Coco Kota Palu.


Acara tersebut dihadiri oleh, Ketua Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah, Para Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, Para Ketua/Komunitas/Kelompok/Penggerak Swadaya Masyarakat Maupun Organisasi Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Muskeren adalah upaya-upaya yang menyertai untuk mewujudkan inklusi sosial, seperti produk hukum, kebijakan dan tindakan yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak kelompok rentan sebagai bagian dari keragaman Sebagai bukti perwujudan komitmen terhadap 17 tujuan pembangunan berkelanjutan/sustainable development goals (TPB-SDG’s).
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Dr. Irwan, S.Pd.,M.Si menyampaikan sambutannya bahwa berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Dan merujuk dari Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang berfokus terhadap empat (4) kelompok rentan yang terdiri dari perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat. Sedangkan menurut organisasi dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (UNISCO-PBB) mendefinisikan inklusi/kelompok rentan sebagai upaya menghargai dan merangkul setiap individu dengan perbedaan latar belakang, jenis kelamin, etnik, usia, agama, bahasa, budaya, karakteristik, status, cara/pola, kondisi fisik, kemampuan dan kondisi beda lainnya. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Sualwesi Tengah dapat merangkul semua orang yang memiliki latar belakang beragam terutama yang punya kecenderungan mengalami diskriminasi diantaranya Provinsi Sualwesi Tengah dapat merangkul semua orang yang memiliki latar belakang beragam terutama yang punya kecenderungan mengalami diskriminasi diantaranya adalah; 1) Perempuan, 2) Etnis Minoritas, 3) Agama minoritas, 4) Individua tau kelompok dengan kondisi fisik, dan 5) Kemampuan dan kondisi beda lainnya.




Kelompok rentan dalam proses pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah adalah minimnya partisipasi dalam proses ketimpangan, kesempatan, maupun penikmatan hasil pembangunan. Secara umum permasalahan yang dihadapi kelompok rentan diantaranya adalah praktik diskrimanasi dan kekerasan, partispasi dalam bidang sosial ekonomi dan politik yang rendah, serta terbatasnya akses terhadap pelayanan publik (Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan) dan lain sebagainya. Beragam keterbatasan tersebut telah menjadikan kelompok rentan cenderung memiliki hambatan untuk berkontribusi dalam mengisi pembangunan daerah. Kerentanan tersebut menjadi lebih menjadi lebih besar sebagai akibat dari bencana alam dan gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang menimpa Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2018 dan pandemi covid 19.
Terkait dengan inklusi sosial pemerintah telah memiliki kerangka kebijakan yaitu; 1) Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap hak penyandang disabilitas melalui ranpergub penyandang disabilitas, 2) Partisipasi anak dalam pembangunan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui rencana aksi daerah kota layak dan ramah anak, 3) Pengarusutamaan gender dalam pembangunan melalui rencana aksi pengarusutamaan gender/perencanaan penganggaran responsif gender (PUG/PPRG), 4) Serta bentuk dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta pemberdayaan guna mencapai tujuan pelaksanaan SDG’s No One Left Behind yang berarti pelaksanaan pembangunan tersebut harus memberi manfaat untuk semua serta melibatkan semua kepentingan dengan tujuan tidak ada satupun yang tertinggal.
Melalui forum musyawarah ini diharapkan suara perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk dapat di akomodir oleh perangkat daerah. Olehnya, para kelompok rentan bisa ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah sehingga keberadaan mereka bukan hanya sebatas menjadi pelengkap, melainkan subyek yang memberi masukan dalam menentukan kebijakan pembangunan.
Selesai paparan dan diskusi dilanjutkan dengan desk untuk menyampaikan usulan terkait kelompok rentan pada dinas terkait yang akan dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
“Diharapkan kepada Perangkat Daerah terkait dari usulan yang disampaikan dalam kegiatan desk akan menciptakan Program dan Kegiatan, agar terwujud visi dan misi Gubernur Sulawesi Tengah Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju 2021–2026.”