PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2022

PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2022

Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya II telah menyelenggarakan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022, dengan maksud untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor; 441.1/124/Bappeda pada tanggal 25 Oktober 2022 perihal Progres penginputan web monitoring aksi konvergensi percepatan penurunan stunting Kabupaten/Kota. 

Kegiatan percepatan penurunan stunting dilaksanakan melalui virtual meeting pada hari Senin, tanggal 14 November 2022, bertempat ruang kerja Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya II Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.  Dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah, Rektor Universitas Tadulako, Satgas Provinsi Kabupaten/Kota, Tim Panelis Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bappedalitbang Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Kepala P2KB Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten se Sulawesi Tengah, Kepala PMD Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Bapak Muhamad Anas selaku Tenaga Ahli Local Government Capasity Building Acceleration (LGCB-ASR) pada regional 4, Masing-masing ketua Bidang dalam TPPS Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, dan Pemegang user dan password web monitoring bangda www.bangda.go.id.

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT dalam sambutannya sekaligus paparan melalui virtual meeting  menyampaikan bahwa merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Stunting menjelaskan dimana 5 pilar strategi nasional pencegahan stunting yaitu; 1) Komitmen dan visi kepemimpinan Nasional dan Daerah, 2) Kampanye Nasional dan komunikasi perubahan perilaku, 3) Mendorong konvergensi program di tingkat pusat dan daerah, 4) Ketahanan pangan dan gizi, dan 5) Pemantauan dan evaluasi. Sedangkan dalam aksi konvergensi menjelaskan bahwa dalam instrument dalam bentuk kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam penurunan stunting. Terdapat 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting yaitu; 1) Analisis situasi, 2) Rencana kegiatan, 3) Rembuk stunting, 4) Perbub/Perwali percepatan penurunan stunting, 5) Pembinaan pelaku dan pemerintahan Desa/Kelurahan, 6) Sistem manajemen data, 7) Pengukuran dan publikasi stunting, dan 8) Reviu kinerja tahunan.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa beberapa kebijakan yang telah di koordinasikan ke Kabupaten/Kota terkait percepatan pelaporan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting ke dalam web monitoring Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah. Adapun progres penginputan web monitoring aksi konvergensi percepatan penurunan stunting Kabupaten/Kota tahun 2022 berdasarkan persentase dan laporan sampai dengan tanggal 13 November 2022 dari aksi 1-6, dimana dari 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota yang menjadi lokus menunjukan pada data yang di input yaitu;

  1. Kabupaten Banggai Kepulauan aksi 1 sebesar 100 persen, aksi 2 sebesar 75 persen, aksi 3 sebesar 66,7 persen, aksi 4 sebesar 0 persen, aksi 5 sebesar 100 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen;
  2. Kabupaten Banggaiaksi 1 sebesar 100 persen, aksi 2 sebesar 100 persen, aksi 3 sebesar 100 persen, aksi 4 sebesar 66,7 persen, aksi 5 sebesar 100 persen, dan aksi 6 sebesar 25 persen;
  3. Kabupaten Morowali aksi 1 sebesar 100 persen, aksi 2 sebesar 0 persen, aksi 3 sebesar 100 persen, aksi 4 sebesar 66,7 persen, aksi 5 sebesar 50 persen, dan aksi 6 sebesar 100 persen,  
  4. Kabupaten Posoaksi 1 sebesar 100 persen, aksi 2 sebesar 100 persen, aksi 3 sebesar 100 persen, aksi 4 sebesar 100 persen, aksi 5 sebesar 100 persen, dan aksi 6 sebesar 50 persen;
  5. Kabupaten Donggalaaksi 1 sebesar 0 persen, aksi 2 sebesar 0 persen, aksi 3 sebesar 33,3 persen, aksi 4 sebesar 0 persen, aksi 5 sebesar 100 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen,
  6. Kabupaten Tolitoliaksi 1 sebesar 33,3 persen, aksi 2 sebesar 75 persen, aksi 3 sebesar 0 persen, aksi 4 sebesar 0 persen, aksi 5 sebesar 0 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen;
  7. Kabupaten Buolaksi 1 sebesar 100 persen, aksi 2 sebesar 100 persen, aksi 3 sebesar 66.7 persen, aksi 4 sebesar 33,3 persen, aksi 5 sebesar 0 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen;
  8. Kabupaten Parigi Moutongaksi 1 sebesar 100 persen, aksi 2 sebesar 100 persen, aksi 3 sebesar 100 persen, aksi 4 sebesar 100 persen, aksi 5 sebesar 100 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen;
  9. Kabupaten Tojo Una-Unaaksi 1 sebesar 0 persen, aksi 2 sebesar 0 persen, aksi 3 sebesar 100 persen, aksi 4 sebesar 0 persen, aksi 5 sebesar 0 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen;
  10. Kabupaten Sigiaksi 1 sebesar 100 persen, aksi 2 sebesar 100 persen, aksi 3 sebesar 0 persen, aksi 4 sebesar 0 persen, aksi 5 sebesar 0 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen;
  11. Kabupaten Banggai Lautaksi 1 sebesar 100 persen, aksi 2 sebesar 75 persen, aksi 3 sebesar 66,7 persen, aksi 4 sebesar 100 persen, aksi 5 sebesar 100 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen;
  12. Kabupaten Morowali Utaraaksi 1 sebesar 66,7 persen, aksi 2 sebesar 0 persen, aksi 3 sebesar 0 persen, aksi 4 sebesar 100 persen, aksi 5 sebesar 0 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen;
  13. Kota Paluaksi 1 sebesar 100 persen, aksi 2 sebesar 100 persen, aksi 3 sebesar 33,3 persen, aksi 4 sebesar 0 persen, aksi 5 sebesar 0 persen, dan aksi 6 sebesar 0 persen.

“Diharapkan Pada Seluruh Kabupaten/Kota Segera Mempercepat Penginputan dan Pelaporan Kedalam Web Monitoring”         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *