


Palu, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Antar Pemerintah Daerah di Kawasan Timur Indonesia Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 November 2022, bertempat di Hotel Santika, Jl. Moh. Hatta Nomor 18 Palu,
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Bappenas, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Para Gubernur se-Kawasan Timur Indonesia, Para Bupati se-Sulawesi Tengah, Ketua Kadin, para ketua Kadinda dan Prusda Provinsi se-Kawasan Timur Indonesia, Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Staf Ahli Gubernur dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo.,MT melaporkan sekaligus memberi paparan. Dalam paparannya menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kawasan Timur Indonesia merujuk dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pelaksanaan Rakor tersebut bermaksud sebagai langkah awal koordinasi untuk membangun komitmen bersama diantara Pemerintah Daerah se-Kawasan Timur Indonesia untuk mendukung terwujudnya konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara melalui pembangunan infrastruktur yang saling terhubung di Kawasan Timur Indonesia, dengan 4 (empat) tujuan yaitu; 1) Memahami bersama tentang potensi dan peluang sekaligus hambatan dan tantangan sebagai wilayah penyangga IKN dalam mendukung Ibu Kota Nusantara; 2) Membangun kesepahaman tentang jalur konektivitas diantara wilayah-wilayah dalam Kawasan Timur Indonesia; 3) Membangun kesepahaman tentang komoditas unggulan tiap daerah se Kawasan Timur guna mendukung kebutuhan IKN yang berkesinambungan; dan 4) Membuat Usulan Prioritas Bersama (UPB) pembangunan infrastruktur konektivitas pangan dan logistik, bahan industri, tenaga kerja, jalur wisata penerbangan domestik dan lainnya.

Tema dari kegiatan yang dimaksud yaitu; “KONEKTIVITAS MENUJU IBU KOTA NUSANTARA” dengan sub tema Mewujudkan Sinergitas antar Kawasan Timur Indonesia sebagai Penyangga Ibu Kota Nusantara.
Kawasan Timur Indonesia adalah mitra utama IKN karena posisinya yang berada di bibir Pulau Kalimantan sehingga memiliki syarat harus terbangunnya konektivitas diantara wilayah se-KTI mendukung wilayah IKN. Konektivitas yang dimaksud yaitu suatu hubungan yang saling berkesinambungan antara wilayah yang satu dengan yang lainnya dalam wilayah KTI. Terhubungnya wilayah dalam suatu negara atau konektivitas antar wilayah merupakan aspek yang sangat penting dalam berkembangnya suatu negara dengan suatu contoh dalam pembangunan jalan, jalan tol, Pelabuhan laut, bandar udara, jalur kereta api, dan pembangunan angkutan masal seperti MRT, dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan untuk memunculkan kota-kota ekonomi baru.



Selesai laporan Kepala Bappeda, dilanjutkan dengan sambutan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Bapak Dr. Rudi Dewanto, SE.,MM. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggagas sebuah langkah upaya konektivitas antara Kawasan Indonesia Timur dengan IKN yaitu dengan membangun jalan by pass Tambu Kasimbar yang menghubungkan antara perairan Teluk Tomini di sebelah timur Pulau Sulawesi dengan perairan Selat Makassar di sebelah barat Pulau Sulawesi serta antara Kawasan Timur Indonesia dengan IKN Nusantara.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Jalan by pass ini memotong leher Pulau Sulawesi dengan panjang daratan terpendek yaitu ± 30 Km. Jika jalan ini terbangun, maka jarak tempuh wilayah Kawasan Timur Indonesia akan lebih singkat, cepat dan efisien bahan bakar menuju IKN. Ada peluang pembiayaan jalan Tambu-Kasimbar berasal dari APBN dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2022 tentang jalan yang memungkinkan pemerintah pusat membiayai jalan strategis tanpa berdasar pada status jalan (pusat, provinsi,kabupaten/kota dan desa). Disadari bahwa pengembangan infrastruktur konektivitas di Kawasan Timur Indonesia membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga dalam rakor saat ini membahas peluang sinergitas usulan pembangunan antara wilayah-wilayah se-Kawasan Timur Indonesia, dan dilanjutkan dengan penanda tanganan bersama nota kesepahaman Pemerintah Daerah Provinsi se-Kawasan Timur Indonesia.



Diharapkan Konektivitas Antar Wilayah se-Kawasan Timur Indonesia Dapat di Tingkatkan Dengan Pembangunan Infrastruktur