
Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Melaksanakan Rapat Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 pada hari Kamis, 6 April 2023 bertempat di Bertempat, di Ruang Rapat Nagana Bapedda Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri langsung Ketua Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Bapak, Drs. H. Ma’mun Amir membuka sekaligus menyampaikan sambutannya bahwa potret capaian pembangunan makro Sulawesi Tengah menunjukkan langkah-langkah maju dalam memperjuangkan program prioritas daerah sebagai berikut; 1) Kemiskinan yang berhasil diturunkan dimana pada bulan maret tahun 2021 angka kemiskinan di sulawesi tengah sebesar 13,00 persen menurun sebesar 12,33 persen pada maret tahun 2022 atau ada penurunan jumlah orang miskin sebanyak 16,09 ribu orang dari 404,44 ribu orang, 2)Tingkat pengangguran terbuka atau TPT, di Sulawesi Tengah selama memasuki tahun ke dua terakhir ini, terus mengalami penurunan dimana pada tahun 2021 sebesar 3,75 persen dan mengalami penurunan di tahun 2022 pada angka 3,00 persen, 3)Indeks pembangunan manusia atau IPM Sulawesi Tengah terus meningkat bahkan pada tahun 2022 IPM Sulawesi Tengah bisa sebesar 70,28 poin atau memiliki status sebagai Provinsi dengan IPM berkategori tinggi setelah tahun-tahun sebelumnya berstatus sedang, 4) Capaian laju pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah hingga triwulan III tahun 2022 (c-to-c) sebesar 13,83 persen. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2021 yang hanya sebesar 11,70 persen, serta diatas rata- rata capaian pertumbuhan ekonomi nasional (hingga triwulan iii tahun 2022) yang hanya sebesar 5,40 persen, 5) Indeks gini Sulawesi Tengah juga cenderung mengalami penurunan yakni pada september 2021 sebesar 0,326 poin menurun menjadi 0,305 poin pada september 2022. Hal ini memberikan indikasi bahwa distribusi pendapatan masyarakat semakin membaik dan ketimpangan pendapatan antar kelompok masyarakat dapat diperkecil, 6) Inflasi Daerah Sulawesi Tengah masih tergolong relatif stabil dan terkendali. Tercatat inflasi gabungan dua kota (palu dan luwuk) dari januari hingga desember 2022 sebesar 5,96 persen.
Lanjut beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi RKPD tahun 2022 dari indicator yang telah disebutkan menyampaikan hasil sebagai berikut; 1) Hasil evaluasi capaian kinerja indicator sasaran perangkat daerah tahun 2022, dari total 225 (dua ratus dua puluh lima) indikator masih terdapat indicator yang belum tercapai targetnya, 2) Hasil evaluasi indikator kinerja sasaran program meliputi: a) Notifikasi capaian kinerja SANGAT TINGGI ATAU (90 persen keatas) sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Perangkat Daerah; b) Notifikasi kinerja Tinggi atau (76 persen sampai dengan 90 persen) sebanyak 4 (Empat) Perangkat Daerah; c) Notifikasi capaian kinerja SEDANG atau (66 persen sampai dengan 75 persen) sebanyak 7 (tujuh) Perangkat Daerah; d) Notifikasi capaian kinerja RENDAH atau (51 persen sampai dengan 65 persen) sebanyak 4 (empat) Perangkat Daerah; e) Notifikasi capaian kinerja SANGAT RENDAH atau (50 persen kebawah) sebanyak 9 (semibilan) Perangkat Daerah.


Selesai sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dilanjutkan dengan Paparan Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Christina Shandra Tobondo.,MT dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam perencanaan, penganggaran dan evaluasi yang direncanakan harus melalui sistem perencanaan pembangunan daerah, melalui mekanisme pengendalian dan evaluasi. Ada 5 (lima) syarat pengendalian dan evaluasi yaitu; 1) Evaluasi hanya dapat dilakukan jika Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan sehingga renja PD secara lengkap memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, target kinerja dan pagu indikatif, 2) Kesuaian antara renja dan RKPD hanya bisa dicapai bilamana Bappeda melakukan verifikasi Renja Perangkat Daerah (PD) sesuai peraturan Perundang-Undangan, 3) Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan hanya dapat dilaporkan jika PPTK melakukan evaluasi capaian kinerja dan identifikasi kendala dan hambatan, 4) Laporan anggaran setiap triwulan hanya dapat diketahui jika PPTK berkoordinasi dengan Bendahara Pembantu atau Bendahara Pembantu tertib menyampaikan tembusan atau Salinan laporan daya serap anggaran setiap triwulan kepada Kepala Perangkat Daerah (PD), dan 5) Tertip pelaporan evalusi Renja Perangkat Daerah harus dilakukan tepat waktu, kesesuaian pengisian format, keakurasian data dan informasi diketahui dan disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa manfaat dari pengendalian dan evaluasi yaitu konsinstensi, pencegahan, perbaikan, pelayanan masyarakat, dan koordinasi. Dari hasil evaluasi capaian kinerja menghasilkan 8 (delapan) rekomendasi adalah; 1) Dalam hal sinkronisasi dan konsistensi antara perencanaan program pembangunan daerah jangka panjang, menengah, maupun tahunan, sebaiknya dalam penyusunan APBD setiap tahun tetap mengacu pada dokumen RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 sesuai format yang tercantum dalam Permendagri 86 tahun 2017, 2) Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparatur perangkat daerah dalam Menyusun target anggaran indikator kinerja termuat dalam RPJMD 2021-2026, 3) Penyusunan uaraian belanja kegiatan pembangunan Sebagian besar belum relevan dalam mendukung secara langsung pencapaian indikator kinerja Perangkat Daerah dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah, 4) Diharapkan agar seluruh perangkat daerah OPD melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin atas pencapaian kinerja dan penyerapan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan sesuai DPA OPD tahun berjalan, serta Langkah antispasinya, 5) Beberapa kendala dalam pencapaian kinerja program dan kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing OPD diharapkan menjadi acuan tindaklanjut dalam pelaksanaan APBD periode selanjutnya, 6) Perbaikan/penyesuaian target indikator kinerja tahun anggaran 2023 didasarkan pada pencapaian target indikator tahun 2022 dan ketersediaan pagu anggaran tahun 2023, 7) Perbaikan/Penyesuaian target indikator kinerja tahun anggaran 2023, akan dimuat dalam dokumen perubahan RKPD tahun 2023 dan rancangan akhir perubahan rencana kerja (RENJA) perangkat daerah tahun 2023, dan 8) Dalam penetapan target indikator kinerja tahun anggaran 2024, perangkat daerah dapat menyusuaikan target indikator kinerja dalam dokumen rancangan Renja sesuai dengan ketersediaan pagu tahun anggaran 2024, yang menjadi dasar dalam penyusunan Dokumen Rancangan Akhir RKPD tahun 2024. Selesai sambutan dan paparan dilanjutkan dengan pelaksanaan desk evaluasi capaian kinerja tahun 2022.
“Disampaikan Kepada Seluruh Perangkat Daerah Agar Mengidentifikasi Masalah Yang Dihadapi Dalam Mencapai Target Indikator Yang Telah Ditetapkan, Sehingga Tidak Ditemukan Lagi Hal Serupa Di Tahun 2023”.