
Palu, Sulawesi Tengah, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya III, melaksanakan kegiatan Rapat Kemiskinan Ekstrem Provinsi Sulawesi Tengah Dan Pemanfaatan CSR Dalam Mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 31 Oktober 2022, bertempat di ruang rapat Kerja Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Sub Bidang Sosial Budaya III, dan Via Zoom bersama Perangkat Daerah terkait bersama Kabupaten/Kota.
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo.,MT. langsung menyampaikan paparannya, bahwa merujuk dari Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumberdaya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, yang tertuang dalam Bab II Pasal 6 menjelaskan bahwa Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal tinggal, Pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial (PBB 1966). Dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem Tahun 2023-2024 perluasan Kabupaten/Kota prioritas terdiri dari 6 (enam) yaitu; 1) Kabupaten Banggai Kepulauan; 2) Kabupaten Banggai; 3) Kabupaten Buol; 4) Kabupaten Sigi; 5) Kabupaten Banggai Laut; 6) Kota Palu.
Sehingga menginstruksi kepada Bupati/Walikota untuk; 1) Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten/Kota, 2) Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan, 3) Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemuktahiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address), 4) Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat dan, 5) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Lebih lanjut beliau menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 389,35 ribu orang, naik 7,14 ribu orang disbanding September 2021, dan menurun 16,09 ribu orang terhadap Maret 2021. Selama periode September 2014 – Maret 2022 persentase penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 12,33 persen merupakan pencapain terenda kedua, dibawah pencapaian pada September 2021 yang sebesar 12,18 persen.
Perkembangan penduduk miskin di Sulawesi Tengah berdasarkan persentase penduduk miskin menurut perkotaan-perdesaan, September 2021-Maret 2022. Pada September 2021 sebesar 12.18 persen, dan mengalami kenaikan di bulan Maret 2022 menjadi 12,33 persen, sehingga disparitas kemiskinan perkotaan dan perdesaan tinggi. Upaya penanggulangan tidak semata merupakan tanggung jawab pemerintah pusat namun peranan pemerintah daerah juga sangat berpengaruh dalam membantu percepatan penurunan tingkat kemiskinan.
Angka kemiskinan ekstrem sebesar 2,14 persen dari total penduduk Indonesia, sekitar satu diantara tiga kepala rumah tangga miskin ekstrem, berdasarkan status pendidikannya tidak bersekolah atau tidak lulus SD, sekitar dari tujuh kepala rumah tangga miskin adalah perempuan, satu diantara lima rumah tangga miskin ekstrem memiliki anggota rumah tangga penyandang disabilitas, dan satu diantara dua rumah tangga miskin ekstrem tidak mendapat akses terhadap sanitasi layak,.
Hasil Dari Rapat Kemiskinan Ekstrem Provinsi Sulawesi Tengah Dan Pemanfaatan CSR Dalam Mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan, di Perlukan Kerjasama Dalam Mempercepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem