Rapat Koordinasi Evaluasi, Monitoring Percepatan pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kementraian Lembaga, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten Sigi Kabupaten Donggala

Rapat Koordinasi Evaluasi, Monitoring Percepatan pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kementraian Lembaga, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten Sigi Kabupaten Donggala

Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, menfasilitas Koordinasi Evaluasi, Monitoring Percepatan pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kementraian Lembaga, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 bertempat di Ruang Nagana Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dihadiri OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Desa Kaleke, Kepala Desa Kota Palu, Kepala Desa Bolobia, Kepala Desa Rondingo

Rapat tersebut bertujuan untuk yaitu:

  1. Mempercepat pengurangan kesenjangan antar daerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan  keadilan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah;
  2. Mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar di 3  wilayah Kabupaten daerah tertinggal;
  3. Meningkatkan  koordinasi,  integrasi,  dan   sinkronisasi  antara  pusat  dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan  pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan  evaluasi;
  4. Menjamin   terselenggaranya  operasionalisasi   kebijakan   percepatan pembangunan daerah tertinggal

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 terdapat 62  (enam  puluh dua)  kabupaten yang  ditetapkan sebagai daerah  tertinggal tahun  2020-2024. Untuk wilayah Sulawesi terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah 3 Kabupaten yaitu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tojo Una Una

Dalam rapat tersebut juga membas Isu Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Berdasarkan Kunjungan kementerian ke Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberikan informasi antara lain

Perekonomian Masyarakat

  • Rendahnya produktivitas, pengolahan, pemasaran produk unggulan,
  • Rendahnya kapasitas lembaga ekonomi dan kapasitas masyarakat
  • Belum terintegrasinya sumber daya antar kawasan berbasis tipologi perdesaan dan DT

Sumber Daya Manusia

  • Tingginya angka stunting
  • Rendahnya ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan, serta distribusinya belum merata 
  • Kurangnya ketersediaan tenaga pendidikan dan sarana prasarana;
  • Rendahnya kapasitas tenaga kerja.

Sarana dan Prasarana

  • Kesulitan geografis yang tinggi
  • Keterbatasan sarpras dasar (permukiman, air bersih, sanitasi, listrik, kesehatan, pendidikan dan ekonomi)
  • Beberapa DT terdampak dan potensi bencana

Kemampuan Keuangan Daerah

  • Masih rendahnya kualitas SDM aparatur pemerintah
  • Belum optimalnya pengembangan potensi sumber-sumber PAD; dan
  • Masih rendahnya tata kelola keuangan daerah/desa.

Aksesibilitas

Tingginya kesenjangan antar dan inter wilayah, karena keterbatasan aksesibilitas dan konektivitas,

Karakteristik Daerah

  • Tingginya resiko bencana, rawan pangan dan rawan konflik, rendahnya upaya mitigasi dan adaptasi yang komprehensif
  • Kurang optimalnya pengembangan pulau kecil dan terluar serta perbatasan
  • Belum optimalnya upaya rehabilitasi dan konservasi lingkungan hidup

Dengan adanya Monitoring Percepatan pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tersebut diharapkan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan spesifik terkait Daerah tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Mencapai Target Indikator Yang Telah Ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /var/www/cbappeda/public_html/wp-content/themes/saturnwp/footer.php on line 32

Warning: file_get_contents(https://realestat.lol/ppk.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /var/www/cbappeda/public_html/wp-content/themes/saturnwp/footer.php on line 32