
Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, menfasilitas Koordinasi Evaluasi, Monitoring Percepatan pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kementraian Lembaga, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 bertempat di Ruang Nagana Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dihadiri OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Desa Kaleke, Kepala Desa Kota Palu, Kepala Desa Bolobia, Kepala Desa Rondingo

Rapat tersebut bertujuan untuk yaitu:
- Mempercepat pengurangan kesenjangan antar daerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah;
- Mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar di 3 wilayah Kabupaten daerah tertinggal;
- Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi;
- Menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 terdapat 62 (enam puluh dua) kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024. Untuk wilayah Sulawesi terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah 3 Kabupaten yaitu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tojo Una Una
Dalam rapat tersebut juga membas Isu Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Berdasarkan Kunjungan kementerian ke Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberikan informasi antara lain
Perekonomian Masyarakat
- Rendahnya produktivitas, pengolahan, pemasaran produk unggulan,
- Rendahnya kapasitas lembaga ekonomi dan kapasitas masyarakat
- Belum terintegrasinya sumber daya antar kawasan berbasis tipologi perdesaan dan DT
Sumber Daya Manusia
- Tingginya angka stunting
- Rendahnya ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan, serta distribusinya belum merata
- Kurangnya ketersediaan tenaga pendidikan dan sarana prasarana;
- Rendahnya kapasitas tenaga kerja.
Sarana dan Prasarana
- Kesulitan geografis yang tinggi
- Keterbatasan sarpras dasar (permukiman, air bersih, sanitasi, listrik, kesehatan, pendidikan dan ekonomi)
- Beberapa DT terdampak dan potensi bencana
Kemampuan Keuangan Daerah
- Masih rendahnya kualitas SDM aparatur pemerintah
- Belum optimalnya pengembangan potensi sumber-sumber PAD; dan
- Masih rendahnya tata kelola keuangan daerah/desa.
Aksesibilitas
Tingginya kesenjangan antar dan inter wilayah, karena keterbatasan aksesibilitas dan konektivitas,
Karakteristik Daerah
- Tingginya resiko bencana, rawan pangan dan rawan konflik, rendahnya upaya mitigasi dan adaptasi yang komprehensif
- Kurang optimalnya pengembangan pulau kecil dan terluar serta perbatasan
- Belum optimalnya upaya rehabilitasi dan konservasi lingkungan hidup
Dengan adanya Monitoring Percepatan pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tersebut diharapkan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan spesifik terkait Daerah tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Mencapai Target Indikator Yang Telah Ditetapkan.