

Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Data telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2022, pada tanggal 23 Juni 2022 bertempat di ruang rapat Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, para Kepala Dinas/Badan lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala BPS Kabupaten/Kota, Kepala, Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Kominfo Kabupaten/Kota, Pejabat Eselon III, IV serta Staf Fungsional lingkup Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.




Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari perencanaan yang dilakukan berdasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan sumberdaya dan potensi yang dimiliki. Merujuk dari Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistik. Data harus memiliki acuan yang jelas, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan bagipakaikan, mendorong keterbukaan dan transparan data, serta mendukung sistem statistik nasional. Tujuan pengaturan Satu Data Indonesia adalah; 1) Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan; 2) Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan; 3) mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; 4) mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi strategi perbaikan tata kelola data yang akan menjadi pondasi penentuan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran. Lebih lanjut beliau menjelaskan untuk menindaklanjuti Prespres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan yang ditetapkan tanggal 8 Maret 2021, tentang pembentukan Forum Satu Data dan Sekretariat Forum Saru Data Sulawesi Tengah, nantinya dalam implementasinya diharapkan agar dapat membangun kolaborasi dan sinergi berbagai perangkat daerah guna mewujudkan system pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dan bagi Kabupaten/Kota yang belum membentuk Forum Satu Data Daerah, diharapkan agar segera dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota. Mewujudkan Satu Data Indonesia perlu komitmen untuk berkolaborasi mendapatkan data yang berkualitas dalam menyusun perencanaan yang baik dan dapat membuat keputusan yang tepat untuk mengeksekusi program tepat sasaran. Hasil dari kegiatan ini, dapat meningkatkan wawasan kita menyamakan persepsi pemahaman terhadap Satu Data Indonesia.
Selesai sambutan Gubernur Sulawesi Tengah, dilanjutkan dengan paparan narasumber diantaranya; 1) Paparan PPN/Bappenas yang disampaikan oleh bapak Dr. Agung Indrajit, ST.,M.Sc dalam paparannya menjelaskan 5 (lima) arahan Persiden terkait perencanaan transformasi digital diantaranya; 1) Percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital yang diikuti percepatan penyediaan layanan internet di 12.500 desa atau kelurahan dan titik layanan publik; 2) Roadmap transformasi digital disektor-sektor strategis seperti: pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor indutri dan sektor penyiaran; 3) Percepatan integrasi pusat data nasional; 4) Mempersiapkan kebutuhan data Sumber Daya Manusia (SDM) talenta digital; 5) Mempersiapkan dengan cepat regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital. Pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia tingkat Provinsi dapat melibatkan walidata daerah Kabupaten/Kota, dalam rangka upaya penguatan lembaga secara garis koordinasi vertikal antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. 2) Paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah yang disampaikanolehbapak Drs. Simon Sapary, M.Scdalam paparannya menyampaikan Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. BPS selaku pembina data statistik yang tertuang dalam Perpres 39 Tahun 2019 pasal 20 ayat 2 menjelaskan untuk data statistik tingkat daerah, pembina data statistik tingkat daerah yaitu instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mekanisme rekomendasi survei statistik sektoral didukung oleh sistem aplikasi rekomendasi kegiatan statistik online, dan 3) Paparan Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah yang disampaikan oleh bapak Wahyu Agust Pratama S.STP.,M.AP dalam paparannya menjelaskan tentang Peran Dinas Komunikasi dan Informatika Sebagai Walidata Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) bertujuan 1) Tersosialisasikannya peranan dan fungsi institusi statistik dalam Satu Data Indonesia sehingga masing-masing institusi dapat mengerti dan memahami posisinya dalam mendukung Satu Data Indonesia, 2) Meningkatnya pemahaman tentang pengelolaan data dan informasi statistik, serta sebagai peran institusi statistik untuk mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) dalam kerangka Satu Data Indonesia (SDI). Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
Tugas walidata adalah; 1) Memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, 2) Membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah, 3) Menyebarluaskan data dan Metadata di portal Satu Data Indonesia.