

Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goal’s Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 22 April 2022, bertempat di ruang Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, bertujuan untuk membahas berakhirnya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goal’s (TPB/SDGs) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2021 dan Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAN TPB) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh, Kepala TVRI Sulteng, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Penyusun RAN TPB, Kepala Bidang Perencanaan Sosil Budaya Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Perncanaan Infastruktur dan Pembangunan Wilayah Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Evalusasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan OPD Terkait Provinsi Sulawesi Tengah. Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah diamanatkan menyusan kembali perubahan TPB Tahun 2021-2026 yang mana mengikuti priode RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT membuka sekaligus menyampaikan arahan bahwa rencana aksi daerah TPB / SDGs ada 30 Provinsi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur untuk menyusun matriks dalam program dan kegiatan tingkat Kabupaten/Kota. Berdasarkan arahan BAPPENAS, bahwa Kabupaten/Kota tidak menyusan SDG’s hanya pihak Provinsi yang menyusan SDGs. Akan tetapi harus selalu berkoordinasi dengan pihak Kabupaten/Kota agar indikator dari SDGs yang 200 indikator dapat tercapai. Target pencapaian SDGs yang mencakup 17 (tujuh belas) tujuan, yang dikelompokan kedalam 4 (empat) pilar pembangunan, yaitu; 1) Pilar sosial, 2) Pilar Ekonomi, 3) Pilar Lingkungan, dan 4) Pilar Hukum dan Tata Kelola. Sehingga misi pemerintah daerah sebagai penjabaran visi diuraikan ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, selanjutnya dapat menentukan program dan kegiatan. Integrasi visi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2021-2026 memiliki keselarasan dengan berbagai pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Misi 1 (satu) dari RPJMD Meningkatkan Kualitas Manusia Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Reformasi Sistem Pendidikan dan Kesehatan Dasar; Misi 2 (dua) Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supremasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM; Misi 3 (tiga) Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan, Misi 4 (empat) Mewujudkan peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Misi 5 (lima) Menjalankan Pembangunan Masyarakat dan Wilayah Yang Merata dan Berkeadilan, Misi 6 (enam) MenjagaHarmonisasiManusia dan Alam, Antar Sesama Manusia Sebagai Wujud Pembangunan Berkelanjutan, Misi 7 (tujuh) Melakukan Sinergitas Kerjasama Pembangunan Antar Daerah Bertetangga Sekawasan Maupun di Dalam Provinsi Sulawesi Tengah Dan Di Luar Provinsi Bertetangga, Misi 8 (delapan) Meningkatkan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berbasis Pada Teknologi Informasi Yang Integrasi dan Dijalankan Secara Sistematis Dan Digital, Misi 9 (sembilan) Mendorong Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Agar Terjadi Percepatan Desentralisasi Pelayanan dan Peningkatan Lapangan Kerja dan Peningkatan Lapangan Kerja dan Peningkatan Produktivitas Sektor Unggulan Daerah. Dari 9 (Sembilan) misi RPJMD memiliki keselarasan dengan 17 (tujuh belas) tujuan yaitu; 1) Mengakhiri segala bentuk kemiskinan, 2) Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan, 3) Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia, 4) Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua, 5) Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan, 6) Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua, 7) Menjamin Akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua, 8) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, dan serta pekerjaan yang layak untuk semua, 9) Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkat industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi, 10) Mengurangi kesenjangan intra dan antar Negara, 11) Menjadikan kota dan pembangunan inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan, 12) Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan, 13) Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya, 14) Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan, 15) Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggusuran, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati, 16) Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan, dan 17) Menguatkan sarana pelaksanaan dan revitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Hasil dari rapat koordinasi mendapatkan beberapa kesimpulan diantaranya;
- Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) merupakan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian target TPB/SDGs di tingkat nasional dan daerah baik oleh pemerintah maupun non – pemerintah.
- Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) sesuai mandate Perpres Nomor 59 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunamn Berkelanjutan yang tertuang di 17 goals.