RAPAT KOORDINASI RENCANA AKSI FORUM SATU DATAINDONESIA (SDI) DAN TINDAK LANJUTNYA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

RAPAT KOORDINASI RENCANA AKSI FORUM SATU DATAINDONESIA (SDI) DAN TINDAK LANJUTNYA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
dibuka langsung Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pak Moh. Rivan Burase, S.P., M.Si,

Palu, Sulawesi Tengah, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Data telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Forum Satu Data Indonesia (SDI) Dan Tindak Lanjutnya Di Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada hari, Selasa, 27 Desember 2022, bertempat di Hotel Best Westren Coco Palu. di hadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sebagai Narasumber) yang wakili Pak I Nyoman Dwinda, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah (Sebagai Narasumber) yang Wakili Pak M A D D A., SE, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, Para Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tengah, Para Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebuat dibuka langsung Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pak Moh. Rivan Burase, S.P., M.Si, dalam sambutanya menyampaikan di era tranformasi digital, data telah menjadi urgen dan menjadi komoditas prioritas daerah dalam mendukung perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sehingga di tahun 2030 data akanmen jadi komoditas utama bagi pemberi jasa, dimana data yangterintegrasi bermanfaat untuk: Satu (1) mendorong   kepercayaan   publik, Dua (2) meningkatkan nilai sosial dan ekonomi, Tiga (3) mendorong adanya pemerintahanyang partispatif, dan Empat (4) meningkatkan efesiensi biaya.

Berdasarakan peraturan presiden RI nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dan peraturan   presiden RI nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, sebagai langkah dan upaya mendukung terwujudnya data berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan, dalam rangka mendukung penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian   pembangunan, sehingga berimplikasi terhadap rumusan Kebijakan pemerintah yang lebih berkualitas.

Peraturan presiden RI nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia mengamanatkan pentingnya penyebarluasan data sebagai salah Satu penyelenggaraan satu data indonesia. Secara lebih lanjut, pasal 36 menyebutkan bahwa penyebarluasan data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data yang dilakukan melalui portal satu data indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Satu data indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka:

  1. Sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data.
  2. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah dibagipakaikan antar instansi.
  3. Mendorong keterbukaan dan transparansi data, dan
  4. Mendukung sistem statistik nasional

Lebi lanjut beliau juga menyampaiakan dengan ini menindak lanjuti peraturan presiden republik indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, maka pemerintah provinsi sulawesi tengah telah menetapkan peraturan gubernur sulawesi tengah nomor 23 tahun 2021 tentang satu data indonesia tingkat provinsi sulawesi tengah. Hadirnya peraturan gubenur ini diharapkan mampu mendorong percepatan implementasi rencana aksi forum satu data indonesia (SDI) tingkat provinsi sulawesi tengah yang terintegrasi dengan forum SDI kabupaten/kota.

  1. Mendorong implementasi standar penyelenggaraan dan penguatan prinsip SDI, antara lain melalui:
    • Penerapan pedoman perencanaan data: menyusun dan mengelola daftar data, data prioritas, rencana aksi satu daerah.
    • Penerapan pedoman pengumpulan, pemeriksaan, tata kelola bagipakai, penetapan dan pembatasan akses data.
  2. Mendorong perluasan kolaborasi dan penguatan implementasi kebijakan satu data indonesia, antara lain melalui penerapan pedoman implementasi manajemen data, arsitektur data dan informasi.
  3. Mendorong pengembangan infrastruktur dan platform data, serta fasilitas analitika data, antara lain melalui:
    • Penerapan pedoman pelaksanaan penyediaan teknologi dan instalasi portal satu data di pemerintah daerah.
    • Penerapan pedoman integrasi portal satu data.
    • Penerapan pengelolaan dan pengoperasian portal  satu data indonesia.
    • Penerapan modul visualisasi dan dashboard analitika satu sata indonesia.
  4. Mendorong penguatan sumber daya manusia dan talenta penyelenggara satu data indonesia, antara lain melalui bimbingan teknis penyelenggaraan satu data indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Mendorong stimulasi percepatan satu data indonesia, antara lain melalui:
    • Kebijakan teknis kolaborasi monev SPBE dan SDI.
    • Penerapan pedoman monitoring dan  evaluasi penyelenggaraan satu data indonesia tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  6. Pemanfaatan data dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan daerah, antara lain melalui:
    • Penyelenggaraan dan pemanfataan tata kelola big data pemerintahan.
    • Dataset registrasi sosial ekonomi sebagai isu strategis daerah.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *