RAPAT KORDINASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT DAN PEMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

RAPAT KORDINASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT DAN PEMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan pada tanggal 8 April 2022, bertempat di Ruang Kerja Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur RSUD Undata, Direktur RSUD Madani, tenaga Ahli Gubernur bidang pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat, Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Dan Kasubbag Program Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT membuka sekaligus menyampaikan maksud dari rapat ini untuk mendengar apa yang menjadi permasalahan dalam pelayanan kesehatan, untuk mengoptimalkan layanan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan minimal rumah sakit yang tertuang pada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Pemenuan Standar Pelayanan Minimal, dan Permendagri 18 tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Tujuan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah, sehingga BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Untuk mewujudkan pembangunan daerah perlu memperhatikan misi ke 8 dalam dokumen RPJMD 2021-2026 yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik bidang pendidikan dan kesehatan berbasis pada teknologi informasi yang terintegrasi dan dijalankan secara sistematis dan digital. Misi ini memiliki keselarasan dengan sasaran Visi Indonesia tahun 2045, yaitu; 1) Pembangunan Sumber Daya Manusia, 2) Pembangunan Infrastruktur, dan 3) Transformasi ekonomi. Memingingat pentingnya Standar Pelayanan Minimal Kesehatan dalam menyelesaikan masalah perlu menyusun laporan paling sedikit memuat hasil, kendala, dan ketersediaan anggaran.

“Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Standar Minimal Rumah Sakit Diperlukan Peningkatan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Pembangunan Infrastrukturn Pelayanan Medis Secara Efektif, Efisien, dan Transparan”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *