

Palu, Sulawesi Tengah, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah pada Sub bidang Sosial Budaya II melaksanakan rapat terbatas bidang koordinasi dan konvergensi TPPS se Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, pada tanggal 12 Juli 2022, Bertempat di Ruang Rapat Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.
Peserta rapat terbatas terdiri dari Kepala Dinas BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Fasilitator TPPS Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepualauan, Eselon III dan IV lingkup Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pejabat Fungsional lingkup Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.




Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensinergikan program kegiatan dan sub kegiatan dari rencana aksi percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tengah. Narasumber dalam kegiatan tersebut terdiri dari 2 (dua) yaitu; 1) Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, 2) Kepala BKKBN yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (P2KB).
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo dalam paparannya menyampaikan bahwa Tim TPPS tahun 2022 merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting dalam pelaksanaannya terkait dengan tugas dari semua bidang. Selanjutnya beliau mengatakan rencana aksi merupakan strategi percepatan penurunan stunting dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kebijakan daerah, untuk mendukung komitmen para pimpinan daerah pada Kabupaten/Kota. Konvergensi percepatan penurunan stunting untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari 8 (delapan) aksi integrasi dan terinternalisasi kegiatan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran. Selesai seluruh paparan dari narasumber dilanjutkan dengan penanda tanganan kesepakatan pelaksanaan percepatan penurunan stunting Kabupaten/Kota.
Harapan Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, kiranya Bupati/Walikota segera membuat peraturan baru atau merevisi peraturan yang sudah ada untuk melaksanakan agenda percepatan penurunan stunting di Kabupaten.