RAPAT TUGAS INVENTARISASI TAHUN 2023 DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA TAHUN 2022 SE-SULAWSI TENGAH

RAPAT TUGAS INVENTARISASI TAHUN 2023 DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA TAHUN 2022 SE-SULAWSI TENGAH

Palu, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Melaksanakan Rapat Tugas Inventarisasi Tahun 2023 yang dirangkaikan dengan Evaluasi Tugas Pembantuan Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2022 Se-Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada hari Senin, 6 Februari 2023 bertempat di Hotel Sutan Raja Palu.

Rapat tersebut dihari langsung Direktur Dekonsentrasi (Sebagai Narasumber) yang di wakili Kepala Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Raziras Rahmadillah, S.STP, M.A, Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli, Kepala Bappeda Poso, Kepela Bappeda Sigi, Kepala Dinas Terkait Lingkup Pemerinta Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Sub Bidang Lungkup Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT membuka sekaligus menyampaikan sambutannya bahwa dalam rangka mencapai visi Gubernur Sulawesi Tengah yaitu “gerak cepat menuju Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju” dengan sembilan (9) misi, diperlukan dukungan dan kerjasama semua stakeholders terkait. Untuk itu harus ada intervensi penganggaran yang memadai baik yang bersumber dari alokasi dana pendapatan daerah maupun aloaksi dana transfer pusat maupun sumber pembiayaan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengerakkan semua program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dengan prinsip money follow program. Dengan dukungan penganggaran yang memadai diharapkan semua target sasaran pembangunan dapat tercapai dengan baik sesuai visi-misi Gubernur Sulawesi Tengah sehingga akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah

Berdasarkan pasal 6 ayat (1 dan 2) peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan telah diatur bahwa “kepala bappeda kabupaten/ kota menyusun laporan triwulanan kabupaten/ kota dengan menggunakan laporan triwulanan opd kabupaten/ kota untuk disampaikan kepada gubernur melalui kepala bappeda provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Lebih lanjut beliau juga menyampaiakan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota  menyusun laporan triwulanan Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulanan OPD Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Dimna OPD yang secara sengaja atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi yaitu 1. Penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau 2. Penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.

“Kewajiban Dari Setiap OPD Wajib Menyampaikan Laporan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan” 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *