
Palu, Sulawesi Tengah, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya III, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 November 2022, bertempat di ruang Rapat Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Ketua DPRD dan para Ketua Komisi DPRD Provinsi Sulawesi TengaProvinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Tim ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dan Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah; 1) Mensingkronkan kebijakan program penanggulangan kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten/Kota 2) Mensikronkan program kegiatan dan sub kegiatan melalui tagging fokus belanja antar perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 3) mensikrongkan program kegiatan dan sub kegiatan melalui tagging fokus belanja antara perangkat daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dengan perangat daerah Kabupaten/Kota.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bapak Drs. H. Ma’mun Amir membuka sekaligus memberi sambutan. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan merujuk Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dari 4 (empat) persen atau 10,86 Juta Jiwa saat ini menjadi nol persen per tahun 2004 sebagai tindak lanjutnya diterbitkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024 telah menetapkan 212 Kabupaten/Kota sebagai daerah prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022 dan 302 Kabupaten/Kota sebagai perluasan Kabupaten/Kota prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022 yang terdiri dari; 1) Kabupaten Morowali, 2) Kabupaten Poso, 3) Kabupaten Donggala, 4) Kabupaten Toli-toli, 5) Kabupaten Parigi-Moutong, 6) Kabupaten Tojo Una-una dan 7) Kabupaten Morowali Utara. Sementara enam Kabupaten/Kota lainnya yaitu; 1) Kabupaten Banggai, 2) Kabupaten Banggai Kepulauan, 3) Kabupaten Buol, 4) Kabupaten Sigi, 5) Kabupaten Banggai Laut dan 6) Kota Palu menjadi target perluasan Kabupaten/Kota prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2023-2024.



Lebih lanjut Beliau mengatakan Peningkatan inflasi baik secara global maupun nasional yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, turut mempengaruhi kenaikan tingkat kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah perMaret 2022 tingkat kemiskinan Sulawesi Tengah sebesar 12,33 persen, lebih tinggi dibandingkan periode September 2021 yang sebesar 12,18 persen atau mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen.

Selesai sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dilanjutkan dengan paparan Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Ir. Christina Sandra Tobondo.,MT dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjelaskan bahwa Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk; 1) Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten/Kota, 2) Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan, 3) Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemuktahiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address), 4) Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat dan, 5) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali. Sehingga diperlukan pemanfaatan CSR, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Kiranya Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Kabupaten/Kota Menjadi Sarana Yang Efektif Dalam Mensinergikan Program Penanggulangan Kemiskinan di Tingkat Provinsi Maupun Kabupaten/Kota Melalui Tagging Fokus Belanja, Agar Lebih Terarah Untuk Pencapaian Target Yang Telah di Tentukan