Event Date:
Start at 12:00 AMJune 30, 2026
Location
Bappeda Provinsi Sulawesi TengahPalu, 30 Juni 2026 – Pemerintah Kota Palu mengikuti kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan berlangsung secara hybrid dengan dihadiri perangkat daerah Kota Palu secara langsung di Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, sementara peserta lainnya mengikuti melalui Zoom Meeting.
Fasilitasi RKPD merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Melalui proses ini, berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat disempurnakan agar lebih efektif, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si, mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan melalui penyusunan program yang inovatif, terukur, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Perencanaan yang berkualitas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menyusun program yang adaptif terhadap tantangan pembangunan serta selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Arfan.
Selama proses fasilitasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kota Palu melakukan pembahasan terhadap substansi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027, termasuk berbagai masukan, saran, dan rekomendasi penyempurnaan agar dokumen yang dihasilkan semakin komprehensif dan implementatif.
Melalui kegiatan ini diharapkan Rancangan Akhir RKPD Kota Palu Tahun 2027 dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih efektif, berdaya saing, dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Sumber : PPID Pelaksana Bappeda Prov. Sulteng