RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

Event Date:
Start at 12:00 AM
July 25, 2024
E-Mail
bappedasultengofficial@gmail.com

Dalam Rangka implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan Peningkatan Kemandirian Desa, Maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kamis (25/07/2024).

Bertempat di Gedung Jodjokodi Convention Center (JCC), acara ini di hadiri oleh langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah , Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Desa dan Camat Se-Sulawesi Tengah, serta narasumber pada sesi ke-2 yaitu, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Kesempatan itu, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo M.T., memaparkan tentang Arah Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dalam hal ini membahas mengenai Gambaran Umum dan Kondisi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah mengucap “bahwa Peran OPD dan juga Kebijakan Dana Desa memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan suatu desa beserta masyarakatnya, yang dimana hal tersebut sudah menjadi tugas bagi Pemerintah terkait“.

Sebagai penutup, Kepala Badan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan mengenai Strategi Umum Pencapaian Target yang dimana memiliki 5 point target, yaitu :

  1. Hasil Updating IDM 2024 untuk mengetahui status desa sebagai acuan pengambilan kebijakam 2024-2025
  2. Pemetaan status indikator untuk menentukan siapa melakukan apa
  3. Mengawal perencanaan desa regular (RKP desan dan APBD desa)
  4. Sinergitas semua perencanaan program dan kegiatan desa dan pemerintah desa berbagai wilahah kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing (desa, kab, prov, pusat, dan pihak terkait lainnya)
  5. Dukungan regulasi dan kebijakan dari Pemkab, Provinsi, dan Pusat.