Rapat Paripurna Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Event Date:
Start at 12:00 AM
June 25, 2024
E-Mail
bappedasultengofficial@gmail.com

Selasa, 25 Juni 2024, telah terlaksana agenda lanjutan Rapat Paripurna Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 – 2045, yang bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Sulteng  Arus Abdul Karim, didampingi Waket ll Zalzulmida Djanggola serta di ikuti oleh 29 anggota dewan yang hadir secara hybrid. Terdapat beberapa rangkaian acara pada kegiatan rapat tersebut, diantara nya ; Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama, serta Pendapat Akhir Kepala Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga turut hadir untuk menandatangani persetujuan bersama terkait Raperda RPJPD dan memberikan pandangan umumnya selaku kepala daerah. 

Mengawali Paripurna tersebut, terlebih dulu Pimpinan Sidang Arus Abdul Karim meminta kepada Ketua Pansus l, Yus Mangun untuk melaporkan hasil kerja pansus. Usai pemaparan singkat oleh Ketua Pansus l Yus Mangun, selanjutnya pimpinan Paripurna meminta Juru Bicara Pansus l yakni Ronald Gulla untuk membacakan seluruh hasil pembahasan dan hasil kerja Pansus l guna mendapat kesepakatan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam kesempatan itu. Dalam pemaparannya Ronald Gulla mengatakan bahwa kebijakan pembangunan jangka panjang di Provinsi Sulawesi Tengah bersifat diferatif atau wajib dilaksanakan.

Terakhir, Gubernur Sulawesi Tengah mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruj anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. “Melalui Sidang Paripurna ini, saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng serta OPD dalam jajaran Pemda yang aktif mengikuti pembahasan Raperda tentang RPJPD 2025-2045.