Event Date:
Start at 8:00 AMOctober 2, 2023
Location
Best Western Coco Hotel Kota PaluSesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan komitmen global dan nasional yang diselaraskan dengan program pemerintah daerah dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pangan, perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar, kesenjangan antar daerah, kelompok pendapatan, gender, akses terhadap keadilan dan perbaikan kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang inklusif dan cara pelaksanaanya melalui proses perencanaan dan pelaksanaan yang partisipatif. Olehnya perlu pengawasan dan kajian bersama pihak perguruan tinggi/universitas yang ada di wilayah provinsi sulawesi tengah melalui SDGS Center. Oleh karena itu, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Workshop Pembentukan SDGs Center Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Hotel Best Western Coco Plus Palu. Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, M.T yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakan, mendukung dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di tahun 2030 yang merupakan kesepakatan global dan telah di deklarasikan bersama 193 negara lainnya pada kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) September 2015. Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas ditunjuk untuk mengkoordinasikan penyelarasan 17 tujuan dan lebih dari 100 target TPB/SDG’s yang kemudian diakomodir dalam RPJMN Tahun 2015-2019 dan RPJMN tahun 2020-2024 melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip TPB/SDGs yaitu pembangunan yang universal, integrasi, memastikan tidak ada satupun yang tertinggal serta pembangunan yang inklusif.
Dalam rangka meningkatkan keterlibatan semua pihak baik dari unsur pemerintah, filantropi dan pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta seluruh lapisan masyarakat, maka bersama ini kami menghimbau kepada bapak/ibu perlu kiranya merumuskan sebuah acuan bagi semua pihak untuk menyampaikan amanat TPB/ SDGs dengan bahasa dan pesan yang sama, kesamaan arti, serta pemahaman dengan maksud mempermudah setiap orang mengetahui prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) sehingga âtidak ada satupun yang tertinggalâ (no one left behind).
Dengan demikian maka kesadaran, minat dan partisipasi semua pihak akan lebih meningkat dalam rangka mendukung pencapaian TPB/ SDGs khususnya di wilayah provinsi sulawesi tengah. Hakikat pembentukan SDGs Center sebagai saluran komunikasi untuk menyampaikan informasi dan advokasi kepada semua pihak disetiap tingkatan dan lapisan serta sebagai strategi dan cara mengukur keberhasilan yang telah dan akan direncanakan, dibangun dan dilaksanakan mendukung 17 Goals TPB/ SDGs.
Berkat kerja keras kita bersama pemerintah provinsi sulawesi tengah akhirnya dapat menyelesaikan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Tahun 2023-2026 melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2026. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan ucapan terima kasih Gubernur Sulawesi Tengah serta mengapresiasi upaya yang dilakukan tim koordinasi dan tim penyusun melalui bappeda provinsi sulawesi tengah khususnya bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa berdasarkan peraturan daerah provinsi sulawesi tengah nomor 13 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026, bahwa pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah telah mengintegrasikan 17 tujuan dan 289 indikator TPB/SDGs ke dalam Visi bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Gerak Cepat menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju, kemudian di jabarkan dalam 9 misi pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021- 2026, yakni:
- Pada misi 1 memiliki keselarasan dengan TPB/SDGs yaitu pada tujuan 1, tujuan 2, tujuan 3, tujuan 4, tujuan 6 dan tujuan 16;
- Pada misi 2 memiliki keselarasan dengan TPB/SDGs yaitu pada tujuan 1, tujuan 2, tujuan 3, tujuan 4, tujuan 5, tujuan 8, serta tujuan 16;
- Pada misi 3 memiliki keselarasan dengan TPB/SDGs yaitu pada tujuan 1, tujuan 2, tujuan 3, tujuan 4, tujuan 6, tujuan 8, tujuan 9, tujuan 10, tujuan 12, tujuan 14, tujuan 15 dan tujuan 16;
- Pada misi 4 memiliki keselarasan dengan TPB/SDGs yaitu pada tujuan 7, tujuan 9, tujuan 10, tujuan 11 serta tujuan 12;
- Pada misi 5 memiliki keselarasan dengan TPB/SDGs yaitu pada tujuan 4, tujuan 6, tujuan 7, tujuan 8, tujuan 9, tujuan 10, tujuan 15 dan tujuan 16;
- Pada misi 6 memiliki keselarasan dengan TPB/SDGs yaitu pada tujuan 1, tujuan 2, tujuan 3, tujuan 4, tujuan 13, tujuan 14, tujuan 16 serta tujuan 17;
- Pada misi 7 memiliki keselarasan dengan TPB/SDGs yaitu pada tujuan 17;
- Pada misi 8 memiliki keselarasan dengan TPB/SDGs yaitu pada tujuan 2, tujuan 3, tujuan 4, dan tujuan 9;
- Pada misi 9 memiliki keselarasan dengan TPB/SDGs yaitu pada tujuan 8, tujuan 12 serta tujuan 14.
Kemudian beliau menjelaskan bahwa pembentukan SDGs Center merupakan upaya serta proses penyempurnaan dari penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD-TPB/ SDGs) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2026 dan merupakan keberlanjutan dari Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang RAD TPB/ SDGS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2022 yang telah berakhir. Olehnya berdasarkan amanat Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2018 pada penyusunan RAD TPB/SDGs periode 2022-2026 saat ini berpedoman pada edisi ke- 2 dengan sistematika melampirkan matriks rencana program, kegiatan dan sub kegiatan baik dari instansi vertikal, perangkat daerah lingkup provinsi sulawesi tengah, pemerintah kabupaten/kota dan juga matriks filantropi/pelaku usaha, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga masyarakat yang memuat integrasi target, pagu indikatif yang berpedoman pada dokumen perencanaan pemerintah seperti RPJMD, RKPD dan Renstra OPD secara koordinasi dan kolaborasi guna memperluas cakupan program dan menghindari duplikasi kegiatan. Kemudian, dalam pelaksanaan TPB/SDGs diperlukan juga keterlibatan serta kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak akademisi pada perguruan tinggi melalui SDGs Center. Olehnya pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pemerintah provinsi sulawesi tengah melalui surat gubernur sulawesi tengah mendorong dan mendukung 4 perguruan tinggi di wilayah provinsi sulawesi tengah untuk segera membentuk SDGs Center sesuai dengan peran Tri Dharma perguruan tinggi yakni sebagai wadah penelitian, pendidikan dan pengabdian masyarakat.