KONSULTASI PUBLIK RPJPD SULAWESI TENGAH TAHUN 2025-2045

Event Date:
Start at 9:00 AM
December 28, 2023
E-Mail
bappedasultengofficial@gmail.com

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 di Hotel Santika, Palu, pada Kamis (28/12/2023).

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang untuk 20 tahun, serta disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Dalam RPJPN 2025-2045, kata dia, tertuang pelaksanaan visi Indonesia Emas 2045, sebagai negara berdaulat, maju, dan berkelanjutan, serta memiliki delapan misi agenda pembanguan, yaitu transformasi sosial,ekonomi, tata Kelola, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia.

Gubernur menekankan bahwa dalam merumuskan agenda program-program prioritas pembangunan daerah Sulawesi Tengah 2025- 2045, perlu memperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah.

Selain itu, program tersebut juga harus diselaraskan dan disinergikan dengan agenda RPJPN tahun 2025-2045, yang mencakup visi Indonesia sebagai “negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan.”  Gubernur juga menyoroti pentingnya keselarasan antara RPJPD Provinsi dengan RPJPN Nasional, serta antara RPJPD Provinsi dengan RPJPD Kabupaten/Kota.

“Selain itu, ketahanan sosial budaya serta ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana berkualitas, ramah linhkungan, hingga pembangunan berkesinambungan,” ujarnya. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa
yang diwujudkan melalui lima rangkaian misi agenda pembangunan daerah ialah mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing, perekonomian inklusif dan berkelanjutan. tata Kelola pemerintahan berkualitas, lingkungan hidup andal dan pemenuhan kebutuhan layanan infrastruktur secara merata.
Disatu sisi, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan lebih mendalam terkait Penyusunan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 ini merupakan dokumen jangka panjang ke-dua dimana pada periode 20 tahun sebelumnya, Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki dokumen RPJPD Tahun 2005-2025 yang disusun pada tahun 2009. Tentunya
berdasarkan hasil evaluasi RPJPD tersebut ditemukan banyak kelemahan baik pada tahapan penyusunan, sistematika penulisan maupun penetapan indikator target 20 tahun provinsi sulawesi tengah. Untuk itu, dalam penyusunan dokumen RPJPD untuk 20 tahun ke depan ini agar perlu memperhatikan hal- hal sebagai berikut:

  1. Sasaran pokok bersifat kuantitatif sehingga dapat menjadi sasaran minimal dalam RPJMD;
  2. Sasaran pokok bersifat lokalistik daerah;
  3. Bersifat makro dan jangka panjang;
  4. Memuat perkembangan kapasitas fiskal; dan
  5. Memperhatikan pendanaan- pendanaan alternatif.

Lebih lanjut, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, M.T kembali menekankan bahwa dalam perumusan agenda program–program prioritas pembangunan daerah, selain memperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah provinsi sulawesi tengah, pelaksanaan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Serta, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2045 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025- 2045. Diharapkan penyusunan dokumen RPJPD ini dapat memberikan kontribusi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sulawesi tengah.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah mengajak seluruh stakeholder pembangunan provinsi sulawesi tengah, baik di provinsi maupun kabupaten/ kota untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sehingga perencanaan jangka panjang nasional dapat bersinergi dan selaras dengan perencanaan  di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.