DEKLARASI CEGAH PERNIKAHAN ANAK DAN PENCANANGAN GERAKAN KEMBALI BERSEKOLAH DI KABUPATEN BUOL

Event Date:
Start at 9:25 AM
October 23, 2023
Location
KABUPATEN BUOL
E-Mail
bappedasultengofficial@gmail.com
DSC04028

Percepatan Penurunan Stunting di Sulawesi Tengah, terus dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana pada Tanggal 23 Oktober 2023, kembali dilaksanakan DEKLARASI CEGAH PERNIKAHAN ANAK DAN PENCANANGAN GERAKAN KEMBALI BERSEKOLAH DI KABUPATEN BUOL. Acara yang secara resmi dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bpk. Drs. H. Ma’mun Amir. Mengawali sambutannya, Wakil Gubernur mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Buol Yang Ke-24, Semoga Kabupaten Buol Mengalami Kemajuan Di Berbagai Bidang, Masyarakatnya Semakin Sehat Dan Sejahtera. Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas merupakan menjadi modal penting menuju kondisi puncak bonus demografi di tahun 2030 sekaligus syarat untuk membawa indonesia maju pada tahun 2045. 

kendati demikian, penyiapan SDM unggul masih menghadapi tantangan bernama “Stunting”. Negara indonesia sangat membutuhkan anak-anak usia produktif dan sehat untuk membangun negeri. Stunting tidak bisa dipandang sepele karena tingginya angka stunting pada anak akan menjadi beban bagi negara. Salah satu hal yang mempengaruhi tingginya angka stunting di provinsi sulawesi tengah termasuk kabupaten buol adalah tingginya kasus pernikahan anak. 

Berdasarkan data kantor wilayah kementerian agama provinsi sulawesi tengah, pada tahun 2023, sampai dengan bulan agustus, terdapat 405 anak perempuan dibawah usia 19 tahun yang memperoleh dispensasi pernikahan dimana 71 kasus di antaranya berada di kabupaten buol. Angka dispensasi pernikahan anak di kabupaten buol tersebut merupakan yang tertinggi di provinsi sulawesi tengah. Kondisi tersebut layaknya fenomena gunung es, karena angka tersebut hanya merupakan kasus yang tercatat melalui kementerian agama, sementara kondisi riil di lapangan banyak kasus yang belum tercatat ataupun terlaporkan.

Lebih lanjut menurut beliau, Pernikahan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berbahaya tidak hanya bagi anak, keluarga, tapi juga bagi negara. Pernikahan anak dapat menyebabkan gangguan kesehatan ibu dan anak, tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga, tidak bisa dipandang sepele karena tingginya angka stunting pada anak akan menjadi beban bagi negara. Salah satu hal yang mempengaruhi tingginya angka stunting di provinsi sulawesi tengah termasuk kabupaten buol adalah tingginya kasus pernikahan anak. 

Berdasarkan data kantor wilayah kementerian agama provinsi sulawesi tengah, pada tahun 2023, sampai dengan bulan agustus, terdapat 405 anak perempuan dibawah usia 19 tahun yang memperoleh dispensasi pernikahan dimana 71 kasus di antaranya berada di kabupaten buol. Angka dispensasi pernikahan anak di kabupaten buol tersebut merupakan yang tertinggi di provinsi sulawesi tengah. 

Kondisi tersebut layaknya fenomena gunung es, karena angka tersebut hanya merupakan kasus yang tercatat melalui kementerian agama, sementara kondisi riil di lapangan banyak kasus yang belum tercatat ataupun terlaporkan. Lebih lanjut menurut beliau, Pernikahan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berbahaya tidak hanya bagi anak, keluarga, tapi juga bagi negara. Pernikahan anak dapat menyebabkan gangguan kesehatan ibu dan anak, tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga, tingginya angka putus sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan diberi upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia akibat gizi buruk dan stunting.