LANGKAH STRATEGIS PENINGKATAN INDEKS DESA MEMBANGUN PROVINSI SULAWESI TENGAH

Event Date:
Start at 8:00 AM
September 7, 2023
E-Mail
bappedasultengofficial@gmail.com

PPalu, 07 September 2023 – Upaya mempercepat pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera butuh kerja keras dan strategi jitu. Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, M.T pada saat memimpin Rapat Koordinasi Pengentasan Desa Tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah bertempat diruang rapat VIP Nagana mengatakan bahwa seluruh OPD secara bersama harus bekerja keras dalam menyiapkan Program dan Kegiatan yang mendukung Pengentasan Desa Tertinggal menuju Desa Berkembang yang saat ini berjumlah 151 Desa yang masih menyandang status Desa Tertinggal yang tersebar di beberapa Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.

Manfaat dan Tujuan Indeks Desa Membangun (IDM)

Dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2016 menjelaskan IDM merupakan potret hasil perkembangan kemandirian  Desa berdasarkan implementasi  Undang – Undang Desa dengan  dukungan Dana Desa dan Pendamping Desa, sedangkan fungsi dari IDM adalah untuk memberi arah ketepatan intervensi kebijakan  pembangunan dari Pemerintah  (Pusat, Prov, Kab / Kota, Desa)  dan partisipasi Masyarakat / Non  Pemerintah yang bertujuan untuk Mengukur pembangunan desa untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat.  (Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, energi, air bersih, komunikasi, transportasi, pelayanan umum, penyelenggaraan pemerintahan dan ekologi).

Dasar Hukum Pelaksanaan Pengentasan Desa Tertinggal

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun
  3. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2023 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/Pmk.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Bahwa Formula  Pengalokasian Dana Desa dihitung  berdasarkan Alokasi Dasar,  Alokasi Afirmasi,  Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula. Alokasi Afirmasi menjadi salah satu formula yang tujuannya membantu desa dengan Status Tertinggal  dan Sangat Tertinggal untuk mempercepat kemandiriannya dan Mengentaskan status ketertinggalannya tersebut Tahun 2023

Beliau juga menyampaikan Klasifikasi Status Desa menurut Permendes Nomor 2 Tahun 2016 adalah :

  1. Desa Sangat Tertinggal Skor IDM (IDM < 0,4907), Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya social, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
  2. Desa Tertinggal Skor IDM (0,4907 <IDM < 0,5989), Desa yang memiliki potensi sumber daya social, ekonomi dan ekologi tetapi belum atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta mengelami kemiskinan dalam berbagai bentuknya
  3. Desa Berkembang Skor IDM 0,5989 < IDM < 0,7072, Desa yang memiliki potensi sumber daya potensial menjadi desa maju, yang memikiki potensi sumber daya social, ekonomi dan ekologi tetapi belum mengolahnya secara optimal utk peningkatan  kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan
  4. Desa Maju Skor IDM 0,7072 < IDM < 0,8155, Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakaat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan
  5. Desa Mandiri Skor IDM > 0,8155, Desa Maju yg memiliki kemampuan  melaksanan pembangunan desa utk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan  ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan.

Sebelum menutup pemaparan dan arahan Rapat Koordinasi Pengentasan Desa Tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah yang dilanjutkan dengan Desk Program dan Kegiatan tiap OPD terkait, beliau menyampaikan bahwa telah dilakukannya Rapat Koordinasi antar pemerintah daerah yang menghasilkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah terkait pengidentifikasian indikator-indikator utama untuk segera dipenuhi dalam rangka penanganan desa-desa yang masih menyandang status desa tertinggal, seperti indikator Ekonomi, Sosial dan Lingkungan yang juga harus didukung oleh strategi kebijakan maupun program dan kegiatan kongkrit sebagai usaha pengentasan status desa tertinggal menuju desa berkembang dan status desa maju yang semuanya ini pencapaian visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni “Gerak Cepat menuju Sulawesi Tengah, yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.

Rapat Koordinasi Pengentasan Desa Tertinggal ini dihadiri oleh Ketua Tim Asistensi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota Tim Asistensi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta pejabat terkait lainnya dari beberapa OPD antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Cipta Karya dan SDA Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta Ketua Koordinator Tim Pendamping Profesional Desa Provinsi Sulawesi Tengah